bagai mana caranya untuk pengurusan izin eksport kalau itu da hubngannya dengan kayu contohnya serbuk kayu atau serutan kayu? dan apa saja syaratnya ? tentu pada awalnya itu adalah pertanyaan saya sendiri. Karena itu saya mencari tau apa saja apabila kita akan melakukan eksport sawdust atau serutan kayu.
PENGURUSAN NIK ( NO INDUK KEPABEANAN )
Yang pertama yang harus kita lakukan, persiapkan :
LEGALITAS PERUSAHAAN
LAPORAN KEUANGAN ( REKENING KORAN )
TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN )
SIUP
IZIN GANGGUAN / HO
IZIN GUDANG / IZIN SEWA GUDANG
NPWP
SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN DARI LURAH ATAU KELURAHAN
Setelah syarat yang di atas sudah di persiapkan selanjutanya yang kita lakukan adalah :
REGISTRASI S.K.A ( SURAT KETERANGAN ASAL )
perindak propinsi
lampirkan legalitas perusahaan diatas
isi form spesimen/tanda tangan/kuasa perusahaan
Syarat umum pengurusan / penerbitan S.K.A
BL ( BIL OF LEDING )
PEB (pemberitahuan eksport barang )
BL bisa keluar apabila barang sudah di atas kapal. setelah BL keluar baru bisa buat PEB inilah kurang lebihnya gambaran apabila akan melakukan eksport sawdust atau serutan kayu dan barang tersebut tidak akan di minta atau harus ada surat izin asal kayu yang di tebang